Surat Edaran 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Kembali PNS dalam jabatan struktural tampak seperti angin badai yang menegangkan. Ah, ia hanya sebagai angin kecil yang meminta simpati saja, dan tak akan lama tentu akan berlalu; lha wong namanya badai saja pasti berlalu. Ini hanya sebatas angin kecil yang berhembus sedikit kencang untuk menepiskan kerancuan, pelanggaran dan ketakutan para tikus dalam strukural pencarian makanan. Pasti tak lama ia juga akan berselang, acuhkan saja dan anggap tak ada edaran sedemikian. Lincahlah bermain cantik dalam perburuan kalian! Silahkan!
Hakikatnya jelas dan bahkan sudah tertegaskan, dalam saduran surat edaran terdapat larangan keras untuk menjadikan bekas narapidana sebagai pejabat (lagi) ataupun (nanti). Dan mereka yang sudah diangkat harus segera diberhentikan. Simple, sedemikian sajalah permintaan di dalamnya. Namun karena sebuah sikap itu hadir juga dipengaruhi oleh sifat, maka tak menutup kemungkinan sifat kekanak-kanakan dengan keegoisan tinggi menutup rapat para pemangku jabatan untuk menjalankan murni aturan yang dimintakan, mendengar tapi tak taat, ah ini biasa di Indonesia.
Recent Comments