Sumber Ilustrasi Gambar dari sini
Tanggung Jawab Penanggulangan Bencana*
*Oleh Joko Setiawan, A Social Worker, Seorang Pembelajar Sepanjang Zaman
Kita ketahui bersama bahwa bencana adalah sesuatu yang tidak dapat terduga kejadiannya. Tanda-tandanya memang dapat kita kenali, namun kedatangannya seringkali tidak dapat kita tolak adanya..
Tidak jarang kita mendengar istilah kata bencana, namun tahukah Anda apa itu bencana? Berdasarkan definisi yang terdapat di dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bencana adalah “peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat”. Penyebab bencana tersebut antara lain oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan juga dampak psikologis.
Satu hal yang menarik adalah ketika telah terjadi pergeseran pendekatan dan paradigma mengenai aksi penanggulangan bencana. Pendekatan ini mulai dari penggunaan ilmu alam, kemudian meningkat ke ilmu…
View original post 729 more words
Recent Comments